Saat ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada agenda nasional, yakni pelaksanaan Pemilu 2014, yang sekarang sudah memasuki masa kampanye Pilpres 2014.Tupoksi Polri dalam penegakan hukum, sebagai pengemban fungsi penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan dan pengendalian penyidikan tindak pidana, senantiasa berupaya menguatkan fungsi penegakan hukumnya itu sebagai suatu tantangan tersendiri.
Setiap tahapan dalam proses Pemilu memiliki potensi kerawanan Pemilu. Potensi kerawanan Pemilu seperti halnya Money Politics, pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang seharusnya, perbuatan yang mengarah ke hal-hal anarkis seperti perusakan dan pembakaran kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), unjuk rasa, penolakan hasil penghitungan suara, laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, dan sebagainya. Berbagai potensi yang mungkin muncul tersebut didapat dari bercermin pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 beberapa waktu yang lalu.
Adanya berbagai potensi kerawanan yang mungkin saja muncul tersebut, secara Yuridis Polri mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengamanan, penyidikan, dan tugas lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengamanan, Polri melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Penyidikan, berarti Polri melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu. Polri juga melakukan tugas lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye
0 komentar:
Posting Komentar